• Posted by : Joko 6 Apr 2016

    HUKUM MEMBUNUH CICAK DAN PAHALANYA
     

          Sering kita ketemui, terutama di tempat tinggal kita tidak akan lekang yang namanya hewan yang bernama ‎cicak. Makhluk ciptaan Allah ini selalu mengikuti di mana rumah itu berada maka ia pun akan menginap dan ‎berkembang biak disitu. Kita kadang dibuatnya naik pitam ketika melihat hewan yang pandai merayap ini. Jijik ‎dan geli kalau melihat hewan tersebut. ‎

          Dalam pandangan Islam hewan cicak salah satu hewan yang dianjurkan untuk di bunuh. Tidak hanya itu bagi
    ‎siapa yang dapat membenuhnya seketika sekali hempasan, maka bagi pelakunya akan medapatkan pahala ‎sebanyak 100 kebaikan. ‎

          Keterangan di atas tidak terlepas dari dasar di mana Nabi Muhammad saw. sebagai narasumbernya. Beliau
    ‎pernah bersabda dalam sebuah hadis: ‎Abu Hurairah ra. berkata, ‘Rasulullah saw. pernah bersabda,“Siapa saja yang membunuh cicak, pada awal ‎pukulan maka baginya satu kebaikan. Dan lagi, siapa saja yang membunuhnya hingga pukulan yang kedua (baru ‎cicaknya itu mati), baginya memperoleh kebaikan namun berbeda dengan kebaikan yang di dapat dari satu ‎pukulan. Berikutnya, jika ada siapa saja orang yang membunuh cicak itu hingga tiga pukulan, maka kebaikan ‎diperolehnya, dan kebaikan itu tentunya berbeda sebagaimana yang kedua.” (Hadis dicantumkan di dalam:  ‎Shahih Muslim, Sunan Abu Daud dan Jami’ at Tirmidzi)‎

          Kemudian Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadis di dalam kitab shahihnya, yang masih berkaitan
    ‎dengan hal di atas.  Rasulullah saw. telah bersabda, "Barangsiapa membunuh cicak dengan satu kali hempasan ‎pukulan tentu baginya seratus (100) kebaikan. Kemudian bila pada pukulan yang kedua (baru cicaknya itu mati) ‎maka baginya kebaikan, yaitu kebaikan yang berbeda dengan (yang pertama kali), dan bila pada pukulan yang ‎ketiga (baru cicaknya mati) maka untuknya (kebaikan) yang berbeda dengan yang kedua.”‎
    Imam Thabrani di dalam kitabnya yang judulnya: “Al-Mu’jam Al-Ausath” di dalamnya disebutkan hadis dari
    ‎jalan sayyidatina Aisyah ra. yang berkata, “Aku mendengar bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Barang ‎siapa yang membunuh mati cicak, maka Allah akan melebur tujuh kesalahan darinya.”‎

          Sama halnya, Imam Ibnu Majah  telah meriwayatkan didalam kitabnya yang judulnya: “Sunan Ibnu Majah”. Di
    ‎situ disebutkan;  Dari Saibah Maulah Al-Fakih bin Al-Mughirah bahwasannya dirinya menemui Istri Nabi saw. ‎Aisyah dan ia melihat di rumah Aisyah terdapat satu tombak tergeletak. Dia pun kemudian bertanya kepada ‎Aisyah, “Wahai Ibu kaum mukminin apa yang telah engkau perbuat dengan tombak itu?”Beliau (Aisyah) ‎menjawab, “Kami tadi baru saja membunuh cicak-cicak. Sungguh Nabi saw. pernah memberitahukan, “Bahwa ‎tatkala Nabi Ibrahim as. dilemparkan ke kobaran api tak ada satu pun hewan di bumi pada saat itu melainkan ‎dia segera akan memadamkannya kecuali cicak yang malahan meniup-niup apinya (seakan-akan biyar semakin ‎membesar). Oleh karenanya, Rasulullah saw. memerintahkan (kita kaumnya) untuk membunuhnya.” (Di dalam ‎kitab “Az-Zawaid” disebutkan, bahwa hadis dari Aisyah ini memiliki predikat sahih; sanad-sandnya bisa ‎dipercaya).‎

             Namun perlu dipahami, bahwa perintah untuk membunuh cicak hukumnya adalah sunnah (dianjurkan).Siapa
    ‎yang melaksanakan perintah ini akan mendapatkan pahala hingga ada yang mencapai 100 kebaikan, dan bagi ‎yang tidak menjalankan tidak ada dosa baginya. Sebagai umat Rasulullah saw. sudah sepantasnya kita ‎menjalankan apa yang telah dijarkan oleh beliau. Hal-hal yang sunnah akan mengantarkan kita kepada taat ‎aturan pada hal-hal yang lebih luhur yaitu perkara wajib. Artinya dengan menjalankan kesunnahan kita akan ‎terlatih/terbiasa senantiasa mengamalkan kebajikan dalam perilaku sehari-hari. ‎

    Menurut ulama’ yang bernama Imam Suyuti, beliau telah mengkategorikan beberapa hukum tentang
    ‎membunuh hewan-hewan dalam syariat Islam. Hal ini di dokumentasikan dalam karangan kitabnya yang ‎berjudul: “Asybah wan Nadhoir” dalam bukunya tersebut  (juz 2 hal. 366) diterangkan seperti berikut:‎


    1. Haram, dibunuh untuk binatanag yang memberikan manfaat juga tidak menimbulkan bahaya.‎
    2. Mustahab (dianjurkan), dibunuh untuk binatang atau hewan yang tidak memberikan manfaat dan ‎menimbulkan bahaya, seperti: kalajengking, lipan, kelabang dsb.‎
    3. Untuk binatang yang mengandung manfaat di satu sisi namun di sisi yang lain memberikan bahaya. ‎Contohnya: Burung elang (tidak dianjurkan membunuhnya) dan tidak pula dibenci atau tidak dimakruhkan ‎membunuhnya.‎
    4. Tidak diharamkan juga tidak pula dianjurkan (mubah/boleh), membunuh binatang yang tidak memberikan ‎manfaat dan tidak pula menimbulkan bahaya, misalnya: serangga sejenis kumbang, ulat.‎

           Titik akhir dari kajian ini bahwasannya hukum membunuh cicak telah jelas. Adalah Rasulullah akan memberikan
    ‎janji pahala dari Allah, bagi siapa saja umat mukmin yang menjalankan perintah berupa membunuh cicak-cicak ‎yang ada di dinding diam-diam merayap. Perintah ini tidak wajib, siapa yang ingin pahala maka jalankanlah dan ‎bagi yang tidak menjalankannya pun tidak ada beban dosa.  ‎
    Allah yang Lebih Mengetahui Tentang Kebenaran Semua ini, Makhluk yang fakir ini hanya menukil dalil-dalil
    ‎yang berdasarkan sumber yang diakui kebenarannya. ‎

                     Wassalamualaikum…wr.wb
    ‎


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Diberdayakan oleh Blogger.

    Multimedia Updates

    - Copyright © PosoBedug.com - Powered by jmulyanto7@gmail.com - buatan dari joko mulyanto -