Posted by : Joko
8 Apr 2016
Tnya Jawab Islam tentang Bolehkah Perempuan Berambut Pendek?
Assalamu’alaikum
Ustadzah, bolehkah perempuan berhijab rambutnya dipotong pendek? Mohon penjelasannya.Syukron katsiir.
Wassalamu’alaikum
Masalah boleh atau tidaknya memotong rambut bagi
perempuan, para ulama berbeda pandangan dalam menyikapinya. Sebab, ada
hadits dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata, “Rasulullah saw telah
melarang wanita mencukur (menggunduli) rambutnya,” (HR Tirmizi dan
An-Nasa’i). Namun, dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud,
bab Al-Manasik Al-Hajj, Rasulullah saw bersabda, “Wanita dilarang
mencukur (membotakkan) rambutnya tetapi dibenarkan untuk memotong
sedikit dari rambutnya.”
Meski hadits ini terkait dengan masalah tahallul dalam ibadah haji, para ulama ada yang melarang wanita untuk memotong rambutnya kecuali pada saat tahallul. Sebagaimana diungkapkan Syaikh Utsaimin bahwa fuqaha
Al-Hanabilah berpandangan makruh (bahkan ada yang mengharamkannya) bagi
perempuan untuk mengurangi sedikit pun dari rambut kepalanya kecuali
saat tahallul dalam ibadah haji atau umrah. Namun, dalil pengharamannya secara mutlak tidak dijelaskan dalam pandangan ini.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim
menjelaskan lebih lanjut dalam hal menggunting dan memendekkan rambut
bagi perempuan. Bila seorang perempuan ingin menggunting/memendekkan
rambutnya mesti mendapat izin dari suami. Sebab, berhiasnya seorang
perempuan agar tampil cantik tentu hanya di depan suami, dengan syarat
tidaktasyabbuh (menyerupai kaum laki-laki), sebagaimana Nabi saw melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki.
Begitu juga bagi perempuan yang tidak mampu
merawat rambutnya, apakah karena penyakit atau untuk memudahkan
perawatan rambut disebabkan tidak butuh lagi berdandan untuk
memanjangkan rambut. Sebagaimana informasi yang disampaikan Abu Salamah,
anak susu Ummu Kultsum binti Abu Bakar yang datang menemui Aisyah ra,
ia berkata bahwa istri-istri Nabi saw memendekkan rambutnya hingga
seperti wafrah, yaitu rambut yang sampai ke kedua telinga dan
tidak melebihinya (HR Muslim). Imam Nawawi menjelaskan bahwa hal ini
dilakukan oleh istri-istri Nabi saw setelah beliau saw wafat.
Dari penjelasan di atas, maka seorang
perempuan dibolehkan memotong rambutnya untuk memudahkan perawatan
selama tidak menyerupai kaum laki-laki dan meniru wanita-wanita kafir,
tentu dengan izin suaminya.
Diberdayakan oleh Blogger.







